Deskripsi Tugas Pokok dan Fungsi Lembaga Penjaminan Mutu
LPM:
Membantu Rektor dalam peningkatan mutu Akademik dan Non Akademik:
- Melaksanakan dan sistem penjaminan mutu yang sudah di susun baik itu kebijakan akademik, standar akademik, peraturan akademik, dan manual prosedur akademik,
- Penyusunan Laporan Evaluasi Diri Universitas berdasarkan Laporan Evaluasi Diri Universitas tiap semester,
- Penyiapan Audit Mutu Internal (AMI), dan
- Peningkatan mutu Universitas berkelanjutan berdasarkan evaluasi diri.
LPMF:
Membantu Dekan dalam peningkatan mutu Akademik dan Non Akademik:
- Melaksanakan dan sistem penjaminan mutu yang sudah di susun ditingkat pusat baik itu kebijakan akademik, standar akademik, peraturan akademik, dan manual prosedur akademik,
- Penyusunan Laporan Evaluasi Diri Fakultas berdasarkan Laporan Evaluasi Diri Program Studi tiap semester,
- Penyiapan Audit Mutu Internal (AMI) tingkat Fakultas, dan
- Peningkatan mutu fakultas berkelanjutan berdasarkan evaluasi diri.
GKM:
Membantu Ketua program studi dalam melaksanakan sistem penjaminan mutu dalam bentuk monitoring dan evaluasi peningkatan mutu Akademik dan Non Akademik, dimulai dari:
- Melaksanakan penjaminan mutu dengan mengacu kepada dokumen kebijakan akademik, standar akademik, peraturan akademik, dan manual prosedur akademik yang sudah ditetapkan pusat penjaminan mutu tingkat universitas,
- Menyusun Laporan Evaluasi Diri program studi berdasarkan Laporan Evaluasi Diri Program Studi tiap semester,
- Menyiapkan Audit Mutu Internal (AMI) tingkat program studi, dan
- Meningkatkan mutu program studi berkelanjutan berdasarkan evaluasi diri.
