Tugas Pokok dan Fungsi

Deskripsi Tugas Pokok dan Fungsi Lembaga Penjaminan Mutu

LPM:
Membantu Rektor dalam peningkatan mutu Akademik dan Non Akademik:

  1. Melaksanakan dan sistem penjaminan mutu yang sudah di susun baik itu kebijakan akademik, standar akademik, peraturan akademik, dan manual prosedur akademik,
  2. Penyusunan Laporan Evaluasi Diri Universitas berdasarkan Laporan Evaluasi Diri Universitas tiap semester,
  3. Penyiapan Audit Mutu Internal (AMI), dan
  4. Peningkatan mutu Universitas berkelanjutan berdasarkan evaluasi diri.

LPMF:
Membantu Dekan dalam peningkatan mutu Akademik dan Non Akademik:

  1. Melaksanakan dan sistem penjaminan mutu yang sudah di susun ditingkat pusat baik itu kebijakan akademik, standar akademik, peraturan akademik, dan manual prosedur akademik,
  2. Penyusunan Laporan Evaluasi Diri Fakultas berdasarkan Laporan Evaluasi Diri Program Studi  tiap semester,
  3. Penyiapan Audit Mutu Internal (AMI) tingkat Fakultas, dan
  4. Peningkatan mutu fakultas berkelanjutan berdasarkan evaluasi diri.

GKM:
Membantu Ketua program studi dalam melaksanakan sistem penjaminan mutu dalam bentuk monitoring dan evaluasi peningkatan mutu Akademik dan Non Akademik, dimulai dari:

  1. Melaksanakan penjaminan mutu dengan mengacu kepada dokumen kebijakan akademik, standar akademik, peraturan akademik, dan manual prosedur akademik yang sudah ditetapkan pusat penjaminan mutu tingkat universitas,
  2. Menyusun Laporan Evaluasi Diri program studi berdasarkan Laporan Evaluasi Diri Program Studi tiap semester,
  3. Menyiapkan Audit Mutu Internal (AMI) tingkat program studi, dan
  4. Meningkatkan mutu program studi berkelanjutan berdasarkan evaluasi diri.

 

homescontents
homescontents